PRIA DI BATAM TIPU JAMAAH 600JT
Seorang pria berinisial AR(39) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan modus jasa travel perjalanan umrah. Akibatnya kerugian para korban mencapai Rp 600 juta.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta membenarkan pengungkapan tersebut. Pria itu saat ini telah ditahan di Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Unit Reskrim Polsek Batam Kota mengamankan seorang pria berinisial AR yang diduga terlibat dalam penipuan jasa travel perjalanan umrah,” kata Agung, Sabtu (11/1/2025).
Agung mengatakan pengungkapan kasus penipuan jasa travel perjalanan umrah bermula dari laporan korban. Saat ini Polsek Batam kota mendata ada 14 korban.
“Berdasarkan laporan dari para korban yang merasa dirugikan. Dari hasil laporan dan informasi yang diterima, saat ini ada 14 korban. Namun, jumlah tersebut kemungkinan bertambah seiring proses pengembangan kasus,” ujarnya.
Dari keterangan para korban untuk berangkat umroh dengan travel pelaku, para korban diminta biaya sebesar Rp 45 juta. Setelah biaya tersebut diselesaikan para korban tak kunjung diberangkatkan.
“Para korban diminta biaya Rp 45 juta untuk biaya perjalanan umroh. Awalannya para korban direncanakan diberangkatkan pada tanggal 24 Desember 2024, namun diundur hingga 20 Januari 2025. Karena tak ada kejelasan akhirnya para korban melapor,” ujarnya..
Dari pendataan polisi, para korban travel umrah pelaku mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta. Jumlah itu kemungkinan bertambah dengan bertambahnya jumlah korban.
“Total kerugian para korban saat ini mencapai Rp 600 juta lebih. Angka ini masih dapat bertambah setelah penyelidikan selesai,” ujarnya.
Agung mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku. Ia berjanji pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Saat ini penyidik masih bekerja. Pelaku AR tengah diperiksa intensif oleh penyidik. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini agar para korban mendapatkan keadilan. Nanti perkembangan kasus akan kami sampaikan,” ujarnya.
detiksumut