MODUS VISA FURODA SAAT HAJI TERNYATA BUKAN
Ada beberapa hal yang perlu dicatat umat Muslim Indonesia saat hendak haji khusus. Yakni melihat kapasitas travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan memastikan apakah berizin atau lainnya serta alamat travel.
Tidak sekedar daftar, tapi dilihat alamatnya di mana. Karena khawatir alamat tidak jelas, ketika sudah daftar tidak bisa dilakukan pemantauan lebih lanjut,” jelasnya.
Kemudian track record pelayanan seperti apa harus dipastikan. Lalu memastikan tanggal berangkat kapan, paket layanan seperti apa, berapa hari di Madinah dan berapa hari di Makkah.
Selanjutnya memastikan maskapai yang digunakan, akomodasi, hotel, transportasi seperti apa dan kepastian visa hajinya.
“Khawatir nanti daftar di PIHK tidak tahunya visa non haji. Ini saya kira menjadi bagian penting jemaah bila daftar haji,” ujarnya.
“Kembali ke Bu Nunuk yang sampai saat ini belum jelas pakai visa apa, mungkin ziarah. Kami sekali lagi turut prihatin dan semoga almarhumah memperoleh ampunan dari Allah, menjadi ahli surga dan hajinya mabrur,” tambahnya.
Pada saat menjalani haji, Bu Nunuk sempat mengalami kendala. Yakni dirazia hingga dikejar-kejar polisi Arab Saudi. Visa yang digunakan juga bersifat kunjungan pribadi. Hal ini diketahui sang anak saat Bu Nunuk mengeluhkan ketakutan selama berhaji.
“Keluarga juga sudah menceritakan saat itu ada pengetatan di Arab Saudi. Kemudian jemaah kami yang di Arab Saudi visa non haji, pertama masuk Makkah sulit, kedua untuk masuk Arafah sulit. Dilakukan razia di sana. Jemaah non haji itu dilakukan razia dan mohon maaf, mereka tidak tenang,” urainya.
Menurutnya, apa yang dialami Bu Nunuk harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Masyarakat harus benar-benar mencermati pelaksana haji sebelum mendaftarkan diri.
“Ini pembelajaran kita semua untuk haji itu melalui (yang) prosedural saja. Baik haji reguler, haji khusus dengan visa khusus, mujamalah atau furoda,” pungkasnya.