IMING-IMING HARGA MURAH UNTUK MENIPU CALON JAMAAH UMROH
KBRN, Situbondo: Penyidik Satuan Reskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan sejumlah calon jamaah umrah, salah satu biro jasa perjalanan umrah di Situbondo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Evandy Romi Meilan mengaku telah meminta keterangan terhadap 10 orang calon jemaah orang yang tidak kunjung diberangkatkan meski telah melunasi pembayaran.
“Sudah kami minta keterangan terhadap 10 orang calon jemaah umrah yang kecewa terhadap salah satu biro jasa perjalanan umrah karena tidak juga diberangkatkan,” ujar AKP Evandy Romi Meilan, Senin (13/1/2025).
Kata Evandy Romi, laporan tersebut sudah diterimanya pada November 2024. Ada sebanyak empat orang pelapor. Setelah dilakukan pengembangan, menjadi 10 orang. Mereka menuntut uang mereka dikembalikan.
“Kami masih mengumpulkan sejumlah bukti seperti kuitansi dan bukti lainnya dari pelapor yang mendukung proses penyelidikan ini,” ucapnya.
Penyidik Reskrim juga akan meminta keterangan dari Kantot Kementerian Agama Situbondo, untuk memastikan apakah biro jasa perjalanan umrah tersebut legal atau ilegal, serta biaya umrah yang ditentukan sesuai dengan yang ditetapkan Kementerian Agama.
“Misal standar biaya umrah Rp30 juta, lantas mereka hanya diminta untuk membayar Rp22 juta, ini sudah ada indikasi tidak benar,” ucap AKP Evandi.
Penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap biro jasa perjalanan umroh yang dilaporkan itu, untuk mendapatkan keterangan dari terlapor.
Sementara itu, Kuasa Hukum Fahim Amar, Dr. Supriyono SH.M.Hum mengatakan, bahwa polisi lamban menangani pengaduan kliennya, yang dirugikan mencapai Rp160 juta oleh salah satu biro jasa perjalanan umrah.
“Klien saya menyepakati pembiayaan umrah Rp160 juta untuk keberangkatan empat orang. Masing-masing membayar Rp45 juta, dan hanya satu orang membayar Rp25 juta sehingga total Rp160 juta,” ungkapnya.
Setelah lunas, kliennya dijanjikan berangkat pada tanggal 23 Oktober 2023, namun hingga tahun 2024 tidak kunjung diberangkatkan tanpa alasan yang jelas, sehingga akhirnya membuat pengaduan ke Polres Situbondo.
“Uang Rp160 juta milik klien kami itu bukan uang sedikit. Makanya ketika tidak dikembalikan, klien saya memilih untuk membuat pengaduan,” kata Supriyono.
radiorepublikindonesia