PENIPUAN UMROH YANG MASIH MARAK DILAKUKAN OKNUM
Masih maraknya penipuan umrah di Indonesia karena memiliki banyak alasan substantif seperti belum berizinnya travel tersebut sebagai penyelenggara umrah.
“travel membeli tiket maskapai ke tempat yang salah, hotel di Mekah/Madinah belum dipesan, travel belum membeli tiket maskapai, kesalahan owner mengelola travel, tidak ada pembimbing dari travel yang ikut dari Indonesia dan permasalahan lainnya,” ujar Dr. Firman Candra yang merupakan Pengacara Nasional dan Founder PT. FATOUR Travel Indonesia.
Sebuah travel umroh yang berizin resmi dari Kemenag dan ber-merk dagang dari Ditjen Hak Kekayaan Interlektual Kementrian Hukum. Seperti saat ini Firman yang merupakan pengurus di Amphuri, sebuah Asosiasi Haji Umrah di Indonesia yang pertama, terbesar dan berintegritas di Indonesia.
Amphuri sangat ketat menerima anggotanya, menerima telpon dari Pengurus Amphuri dari Surabaya yang mengatakan bahwa saudaranya tertipu oleh travel yang mesti berangkat pada (17/1/2025).
Namun saat diberangkatkan dari Surabaya ke Jakarta kemudian jamaah di-inapkan di sebuah hotel di Jakarta dan ditinggal begitu saja oleh travel yang ternyata belum berizin dan hari ini (19/1/2025)
“Ada travel dari Tangerang yang tidak bisa memberangkatkan sebanyak 43 jamaah dan jamaah sudah ada di bandara Soetta”, tambah Firman.
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan: memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat; dan mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibdah Haji dan Umrah).
Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah (Pasal 115 UU PHU), PPIU dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Umrah (Pasal 119 UU PHU).
serta Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) (Pasal 122 UU PHU).
“Sosialisasi terus menerus dilakukan oleh Bidang Hukum DPP Amphuri agar setiap travel anggotanya selalu membuat perjanjian tertulis dengan jamaah, perwakilan, maskapai dan lainnya agar bila terjadi dispute dan wanprestasi ada alat buktinya”, imbuh Firman.
“Jamaah juga upayakan smart pada saat ingin mendaftar ke travel, lihat sosial medianya dan siapa qwner dari travel tersebut agar terlihat etikabilitas, integritas dan pengalaman travel tersebut dalam memberangkatkan jamaah nya, setelah yakin, jamaah baru daftar ke travel tersebut, rekam jejak digital itu sangat penting dan fundamental sehingga jamaah nyaman, aman, amanah, dan pasti berangkat, seperti travel Fatour Travel memiliki alamat Instagram : fatourtravelindonesia dan ownernya memiliki alamat Instagram : @doctorfirmancandra ”, tambah Firman.