PENGACARA SEBUT KETERLAMBATAN PEMBERANKATAN JAMAAH UMRAH PCNU SITUBONDO MASUK RANAH PERDATA, LBH MITRA SANTRI ANCANG-ANCANG LAPOR HUKUM
PENGACARA SEBUT KETERLAMBATAN PEMBERANKATAN JAMAAH UMRAH PCNU SiTUBONDO MASUK RANAH PERDATA, LBH MITRA SANTRI ANCANG-ANCANG LAPOR HUKUM
Jakarta – Dugaan keterlambatan pemberangkatan jamaah umrah rombongan PCNU Situbondo ke Tanah Suci, menurut pengacara senior Dr. H. Supriyono, SH, M. Hum, seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana, melainkan ranah perdata, khususnya mengenai wanprestasi atau ingkar janji. Supriyono menilai bahwa pernyataan yang mengarah pada laporan hukum terhadap oknum pengurus PCNU dan pihak travel PT Mahabbah Farizul Wisata adalah keliru, karena tidak ada indikasi unsur pidana dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa jika ada masalah terkait administrasi dan pelayanan, hal tersebut lebih tepat dibawa ke ranah perdata dan bukan pidana. Supriyono juga mengkritik komentar dari Abd. Rahman Saleh, Dewan Pembina LBH Mitra Santri, yang berencana melaporkan kasus ini ke jalur hukum, dengan menyatakan bahwa tindakan tersebut bisa membingungkan publik mengenai pemahaman hukum yang benar.
Menurut Supriyono, jika pihak PCNU dan travel tidak memenuhi janji yang telah disepakati, misalnya jamaah tidak diberangkatkan sesuai kesepakatan, maka masalah ini bisa diproses secara pidana, khususnya dalam kategori penipuan atau penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. Namun, ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada bukti kuat yang menunjukkan adanya tindak pidana.
Sementara itu, Abd. Rahman Saleh dari LBH Mitra Santri, yang menerima keluhan dari keluarga jamaah, mengungkapkan kekesalan terkait jamaah yang masih terkatung-katung di Malaysia, Bangkok, dan Jordania, dengan sebagian sudah lebih dari sepuluh hari tidak diberangkatkan ke Mekkah dan Madinah. Saleh menuntut agar PCNU Situbondo dan pihak travel bertanggung jawab atas insiden ini. LBH Mitra Santri bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum jika terbukti ada pelanggaran yang merugikan jamaah.
Hingga kini, pihak PCNU Situbondo dan PT Mahabbah Farizul Wisata belum memberikan klarifikasi resmi terkait jumlah jamaah yang sudah tiba di Mekkah-Madinah maupun yang masih berada di negara transit. Pihak terkait juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kapan jamaah yang tertunda akan diberangkatkan.