TERDAKWA TEDI ADRI PEMILIK PT.MULYA ALAM SEMESTA (MULYA TOURS)
Terdakwa Tedi Adri Muttaqi, pemilik PT. Mulya Alam Semesta (Mulya Tours) dan layanan tiketing Sagara, telah dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas tindak pidana pasal 372 KUHP penipuan tiket keberangkatan umroh. Terdakwa terbukti menipu banyak travel maupun calon jamaah dengan menawarkan paket umroh dan tiket pesawat yang tidak pernah terlaksana, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi para korban. Dari perbuatannya melawan hukum dan merugikan para travel umrah yg memesan tiket, namun tiket bodong yg diberikan ke beberapa kliennya yg jumlah sangat besar. Saudara tedy boss travel sagara di jauhkan hukuman penjara prodeo selama 3 tahun 6 bulan. Yang jadi bahan perdebatan Pertanyaan para korban . Apakah uang yg di makan oleh tedy sang benalu travel ini. Akan mengembalikan dana dananya ? HATI HATI DAN WASPADA sudah banyak korban yang tertipu dan mereka melakukannya dengan cara bersama sama.