MODUS PENIPUAN HAJI
kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo, mengatakan berulangnya kasus penipuan haji dan umroh disebabkan oleh dua hal yakni terbatasnya kuota haji dan daftar tunggu yang lama. Untuk meminimalisir terjadinya penipuan, dia meminta pemerintah untuk jeli mencermati kasus penipuan haji dan umrah ini.
Sejauh ini, Rio melihat terdapat celah pengawasan yang belum dilakukan secara maksimal oleh pemerintah terkait penyelenggara haji khususnya perusahaan travel. Pengawasan yang dimaksud adalah dalam hal implementasi bisnis proses, termasuk iklan dan marketing yang dilakukan perusahaan travel untuk memikat konsumen.
“Dua persoalan tadi akhirnya dimanfaatkan oleh oknum untuk menipu konsumen. Makanya penting pengawasan, bukan hanya dalam tataran regulasi saja, tapi juga tataran implementasi. Itu yang ke depan harus ditingkatkan,” katanya kepada Hukumonline.
Pada dasarnya modus-modus penipuan yang dilakukan oleh oknum perusahaan travel haji dan umrah hampir serupa. Dalam beberapa laporan penipuan haji dan umroh yang diterima YLKI beberapa tahun lalu, Rio menyampaikan keluhan konsumen adalah terkait kuota khusus yang dijanjikan oleh perusahaan travel, di luar dari kuota dari pemerintah