UMROH KENA PPN 12%
biaya tambahan dalam paket umroh plus akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Apa yang Dimaksud dengan “Umroh Plus”?
Umroh plus merujuk pada paket perjalanan ibadah umroh yang tidak hanya mencakup ritual umroh di Makkah dan Madinah, tetapi juga menawarkan tambahan perjalanan wisata ke negara lain, seperti Turki, Mesir, atau Yordania. Biaya “plus” ini mencakup layanan seperti tiket pesawat ekstra, akomodasi, dan fasilitas wisata lainnya yang lebih mewah dibandingkan dengan paket umroh reguler.
Biaya Plus yang Kena PPN 12%
Dalam kebijakan baru, hanya komponen biaya “plus” — yang merujuk pada layanan wisata tambahan di luar ibadah umroh itu sendiri — yang akan dikenakan PPN 12%. Misalnya, jika sebuah paket umroh plus mencakup tur ke Istanbul setelah ibadah umroh, maka biaya untuk tur dan akomodasi di Istanbul akan dikenakan PPN 12%. Sedangkan, biaya untuk ibadah umroh di Makkah dan Madinah tetap bebas pajak.
“Umroh reguler yang hanya mencakup perjalanan ibadah umroh saja tidak akan dikenakan PPN, sementara biaya layanan tambahan seperti tur, akomodasi lebih tinggi, dan fasilitas lainnya dalam paket umroh plus akan dikenakan tarif PPN yang berlaku, intinya atas umrah plus (Maka biaya plusnya ) kena PPN. Sesuai yang diamanatkan di PMK 71/2022 ujar iim Ibrahim nur M.AK.,BKP. anggota amphuri