LARANGAN PPIU MENJUAL SISKOPATUH SECARA BEBAS
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan peraturan tegas yang melarang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menjual Sistem Komputerisasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji (Siskopatuh) secara bebas. Larangan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan dan manipulasi data terkait pelaksanaan ibadah umrah, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas sistem yang digunakan untuk pengawasan keberangkatan jamaah.
UU Nomor 8 Tahun 2019. Di dalam Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah. larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda 6 milyar rupiah.
Dalam pasal lain, yaitu Pasal 117, juga mengatur soal larangan, bahwa “Setiap Orang dilarang tanpa hak melakukan perbuatan mengambil sebagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah”. Bagi pihak yang mengambil setoran biaya umrah tanpa izin juga dilarang. Sehingga pihak yang tidak berizin PPIU, dilarang mengumpulkan atau mengkoordinir Jemaah umrah, menerima setoran umrah, dan dilarang pula memberangkatkan Jemaah umrah. pidana bagi pelanggar Pasal 117 akan dipenjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak 8 milyar rupiah. intinya yang hanya bisa memberangkatkan umroh hanya travel yang telah memiliki izin kata H Ahmad Haidar Barakwan selaku Kabid Umroh DPP Amphuri.