AKAN TINDAK TEGAS & SIAP TANGKAP UMRAH ILEGAL SERTA OKNUM PPIU
KEMENAG DAN KEMINFO TEAM PPNS
Kominfo dan Kemenag RI Tegaskan Langkah Mitigasi Risiko dan Penanganan Permasalahan Haji Khusus dan Umrah
Kominfo bersama Kementerian Agama (Kemenag) RI menyampaikan ringkasan hasil mitigasi risiko serta langkah penanganan permasalahan terkait Haji Khusus dan Umrah. Berikut poin-poin utama hasil pertemuan tersebut:
-
Kolaborasi Kemenag dan Kominfo
- Kemenag bekerja sama dengan Kominfo untuk melakukan pengecekan terhadap konten media sosial yang berkaitan dengan Haji dan Umrah.
- Kominfo memberikan akses kepada Kemenag berupa dua akun pengguna (user) untuk dapat memblokir konten media sosial yang melanggar aturan.
-
PPNS Mulai Bertugas Januari 2025
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) direncanakan mulai aktif bekerja pada awal Januari 2025.
- Jika ditemukan kasus seperti tindak pidana atau penipuan, PPNS akan menyelidiki semua pihak terkait, termasuk Direktur Utama, pasangan (istri/suami), anak Direktur Utama, hingga pemilik perusahaan (owner).
-
Kewenangan dan Rencana Tindakan PPNS
- PPNS memiliki kewenangan setara dengan Kepolisian.
- PPNS (dipimpin oleh Pak Affan) telah mengidentifikasi nama-nama PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang melakukan pelanggaran, seperti menjual Siskopatuh dan paket haji secara ilegal. Penindakan akan dilakukan dalam waktu dekat.
-
Larangan Penggunaan Visa Non-Haji
- Larangan menggunakan visa non-haji (seperti Visa Ziarah, Visa Amil, Visa Expatriat, atau Haji Dakhili) untuk keperluan haji ditegaskan kembali.
-
Kewajiban Pembukaan Rekening Penampungan
- PPIU yang belum memiliki rekening penampungan di bank syariah diwajibkan segera membuka dan mengaktifkannya.
-
Asuransi untuk Jamaah
- PPIU wajib membekali jamaah dengan asuransi perjalanan. Kemenag akan memantau pihak asuransi secara berkala untuk memastikan keabsahan layanan yang diberikan.
-
Pemantauan Jamaah yang Tidak Kembali
- BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) akan memantau jamaah yang tidak kembali ke Indonesia karena dikhawatirkan bergabung dengan kelompok teroris.
Amanah dari Kemenag:
- PPIU yang masih menjual Siskopatuh diimbau untuk menghentikan praktik tersebut segera, karena PPNS akan mulai menjalankan tugasnya pada Januari 2025. Fokus pengawasan saat ini berada di wilayah Jawa Timur yang memiliki banyak kasus PPIU ilegal.
- PPIU yang mendapatkan surat dari Kemenag terkait pelanggaran seperti rekening penampungan fiktif, asuransi fiktif, atau jamaah yang belum kembali ke tanah air diwajibkan untuk membuat surat klarifikasi kepada Kemenag.